An-Nisa' - Ayat 24
wal-muḍshanâtu minan-nisâ'i illâ mâ malakat aimânukum, kitâballâhi âalaikum, wa uḍilla lakum mâ warâ'a dzâlikum an tabtaghĂť bi'amwâlikum muḍshinĂŽna ghaira musâfiḍÎn, fa mastamtaâtum bihĂŽ min-hunna fa âtĂťhunna ujĂťrahunna farĂŽdlah, wa lâ junâḍa âalaikum fĂŽmâ tarâdlaitum bihĂŽ mim baâdil-farĂŽdlah, innallâha kâna âalĂŽman ḍakĂŽmâ
(Diharamkan juga bagi kamu menikahi) perempuan-perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dihalalkan bagi kamu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu, yakni kamu mencari (istri) dengan hartamu (mahar) untuk menikahinya, bukan untuk berzina. Karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah kepada mereka imbalannya (maskawinnya) sebagai suatu kewajiban. Tidak ada dosa bagi kamu mengenai sesuatu yang saling kamu relakan sesudah menentukan kewajiban (itu). Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.