Al-Mumtahanah - Ayat 11
wa in fâtakum syai'um min azwâjikum ilal-kuffâri fa âqabtum fa âtulladzîna dzahabat azwâjuhum mitsla mâ anfaqû, wattaqullâhalladzî antum bihî mu'minûn
Jika ada sesuatu (pengembalian mahar) yang belum kamu selesaikan dari istri-istrimu yang lari kepada orang-orang kafir, lalu kamu dapat mengalahkan mereka, berikanlah (dari harta rampasan) kepada orang-orang yang istrinya lari itu sebanyak mahar yang telah mereka berikan. Bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya kamu beriman.