📖 Ngaji

Al-Mumtahanah - Ayat 10

Latin

yâ ayyuhalladzîna âmanû idzâ jâ'akumul-mu'minâtu muhâjirâtin famtaḫinûhunn, allâhu a‘lamu bi'îmânihinna fa in ‘alimtumûhunna mu'minâtin fa lâ tarji‘ûhunna ilal-kuffâr, lâ hunna ḫillul lahum wa lâ hum yaḫillûna lahunn, wa âtûhum mâ anfaqû, wa lâ junâḫa ‘alaikum an tangkiḫûhunna idzâ âtaitumûhunna ujûrahunn, wa lâ tumsikû bi‘ishamil-kawâfiri was'alû mâ anfaqtum walyas'alû mâ anfaqû, dzâlikum ḫukmullâh, yaḫkumu bainakum, wallâhu ‘alîmun ḫakîm

Terjemahan

Wahai orang-orang yang beriman, apabila perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepadamu, hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih tahu tentang keimanan mereka. Jika kamu telah mengetahui (keadaan) mereka bahwa mereka (benar-benar sebagai) perempuan-perempuan mukmin, janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal pula bagi mereka. Berikanlah kepada (suami) mereka mahar yang telah mereka berikan. Tidak ada dosa bagimu menikahi mereka apabila kamu membayar mahar kepada mereka. Janganlah kamu tetap berpegang pada tali (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kafir. Hendaklah kamu meminta kembali (dari orang-orang kafir) mahar yang telah kamu berikan (kepada istri yang kembali kafir). Hendaklah mereka (orang-orang kafir) meminta kembali mahar yang telah mereka bayar (kepada mantan istrinya yang telah beriman). Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.