Al-Mumtahanah - Ayat 10
yâ ayyuhalladzĂŽna âmanĂť idzâ jâ'akumul-mu'minâtu muhâjirâtin famtaḍinĂťhunn, allâhu aâlamu bi'ĂŽmânihinna fa in âalimtumĂťhunna mu'minâtin fa lâ tarjiâĂťhunna ilal-kuffâr, lâ hunna ḍillul lahum wa lâ hum yaḍillĂťna lahunn, wa âtĂťhum mâ anfaqĂť, wa lâ junâḍa âalaikum an tangkiḍÝhunna idzâ âtaitumĂťhunna ujĂťrahunn, wa lâ tumsikĂť biâishamil-kawâfiri was'alĂť mâ anfaqtum walyas'alĂť mâ anfaqĂť, dzâlikum ḍukmullâh, yaḍkumu bainakum, wallâhu âalĂŽmun ḍakĂŽm
Wahai orang-orang yang beriman, apabila perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepadamu, hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih tahu tentang keimanan mereka. Jika kamu telah mengetahui (keadaan) mereka bahwa mereka (benar-benar sebagai) perempuan-perempuan mukmin, janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal pula bagi mereka. Berikanlah kepada (suami) mereka mahar yang telah mereka berikan. Tidak ada dosa bagimu menikahi mereka apabila kamu membayar mahar kepada mereka. Janganlah kamu tetap berpegang pada tali (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kafir. Hendaklah kamu meminta kembali (dari orang-orang kafir) mahar yang telah kamu berikan (kepada istri yang kembali kafir). Hendaklah mereka (orang-orang kafir) meminta kembali mahar yang telah mereka bayar (kepada mantan istrinya yang telah beriman). Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.