An-Nur - Ayat 4
walladzîna yarmûnal-muḫshanâti tsumma lam ya'tû bi'arba‘ati syuhadâ'a fajlidûhum tsamânîna jaldataw wa lâ taqbalû lahum syahâdatan abadâ, wa ulâ'ika humul-fâsiqûn
Orang-orang yang menuduh (berzina terhadap) perempuan yang baik-baik dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (para penuduh itu) delapan puluh kali dan janganlah kamu menerima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik,