An-Nur - Ayat 33
walyastaâfifilladzĂŽna lâ yajidĂťna nikâḍan ḍattâ yughniyahumullâhu min fadllih, walladzĂŽna yabtaghĂťnal-kitâba mimmâ malakat aimânukum fa kâtibĂťhum in âalimtum fĂŽhim khairaw wa âtĂťhum mim mâlillâhilladzĂŽ âtâkum, wa lâ tukrihĂť fatayâtikum âalal-bighâ'i in aradna taḍashshunal litabtaghĂť âaradlal ḍayâtid-dun-yâ, wa may yukrihhunna fa innallâha mim baâdi ikrâhihinna ghafĂťrur raḍÎm
Orang-orang yang tidak mampu menikah, hendaklah menjaga kesucian (diri)-nya sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. (Apabila) hamba sahaya yang kamu miliki menginginkan perjanjian (kebebasan), hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka. Berikanlah kepada mereka sebagian harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, jika mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi. Siapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) setelah mereka dipaksa.