An-Nisa' - Ayat 35
wa in khiftum syiqâqa bainihimâ fabâatsĂť ḍakamam min ahlihĂŽ wa ḍakamam min ahlihâ, iy yurĂŽdâ ishlâḍay yuwaffiqillâhu bainahumâ, innallâha kâna âalĂŽman khabĂŽrâ
Jika kamu (para wali) khawatir terjadi persengketaan di antara keduanya, utuslah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika keduanya bermaksud melakukan islah (perdamaian), niscaya Allah memberi taufik kepada keduanya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahateliti.