Al-Ma'idah - Ayat 3
ḍurrimat âalaikumul-maitatu wad-damu wa laḍmul-khinzĂŽri wa mâ uhilla lighairillâhi bihĂŽ wal-munkhaniqatu wal-mauqĂťdzatu wal-mutaraddiyatu wan-nathÎḍatu wa mâ akalas-sabuâu illâ mâ dzakkaitum, wa mâ dzubiḍa âalan-nushubi wa an tastaqsimĂť bil-azlâm, dzâlikum fisq, al-yauma ya'isalladzĂŽna kafarĂť min dĂŽnikum fa lâ takhsyauhum wakhsyaĂťn, al-yauma akmaltu lakum dĂŽnakum wa atmamtu âalaikum niâmatĂŽ wa radlĂŽtu lakumul-islâma dĂŽnâ, fa manidlthurra fĂŽ makhmashatin ghaira mutajânifil li'itsmin fa innallâha ghafĂťrur raḍÎm
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang (sempat) kamu sembelih. (Diharamkan pula) apa yang disembelih untuk berhala. (Demikian pula) mengundi nasib dengan azlÄm (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu. Oleh sebab itu, janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Maka, siapa yang terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.