Al-Isra' - Ayat 33
wa lâ taqtulun-nafsallatî ḫarramallâhu illâ bil-ḫaqq, wa mang qutila madhlûman fa qad ja‘alnâ liwaliyyihî sulthânan fa lâ yusrif fil-qatl, innahû kâna manshûrâ
Janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu (alasan) yang benar. Siapa yang dibunuh secara teraniaya, sungguh Kami telah memberi kekuasaan kepada walinya. Akan tetapi, janganlah dia (walinya itu) melampaui batas dalam pembunuhan (kisas). Sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan.