Al-Baqarah - Ayat 240
walladzĂŽna yutawaffauna mingkum wa yadzarĂťna azwâjaw washiyyatal li'azwâjihim matââan ilal-ḍauli ghaira ikhrâj, fa in kharajna fa lâ junâḍa âalaikum fĂŽ mâ faâalna fĂŽ anfusihinna mim maârĂťf, wallâhu âazĂŽzun ḍakĂŽm
Orang-orang yang akan mati di antara kamu dan meninggalkan istri-istri hendaklah membuat wasiat untuk istri-istrinya, (yaitu) nafkah sampai setahun tanpa mengeluarkannya (dari rumah). Akan tetapi, jika mereka keluar (sendiri), tidak ada dosa bagimu mengenai hal-hal yang patut yang mereka lakukan terhadap diri mereka sendiri. Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.