Al-Baqarah - Ayat 229
ath-thalâqu marratâni fa imsâkum bimaârĂťfin au tasrÎḍum bi'iḍsân, wa lâ yaḍillu lakum an ta'khudzĂť mimmâ âtaitumĂťhunna syai'an illâ ay yakhâfâ allâ yuqĂŽmâ ḍudĂťdallâh, fa in khiftum allâ yuqĂŽmâ ḍudĂťdallâhi fa lâ junâḍa âalaihimâ fĂŽmaftadat bih, tilka ḍudĂťdullâhi fa lâ taâtadĂťhâ, wa may yataâadda ḍudĂťdallâhi fa ulâ'ika humudh-dhâlimĂťn
Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan (rujuk) dengan cara yang patut atau melepaskan (menceraikan) dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu (mahar) yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan batas-batas ketentuan Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan batas-batas (ketentuan) Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah, janganlah kamu melanggarnya. Siapa yang melanggar batas-batas (ketentuan) Allah, mereka itulah orang-orang zalim.